Pajak Crypto di Bangladesh (2026): Aturan & Tarif Dijelaskan
Poin Penting:
Dikenakan Pajak Meskipun Dilarang: Perdagangan cryptocurrency secara resmi dilarang di Bangladesh, tetapi semua keuntungan finansial yang diperoleh tetap dikenakan pajak penuh oleh pemerintah.
Pajak Capital Gains & Penghasilan: Keuntungan dari penjualan crypto dikenakan Pajak Capital Gains tetap sebesar 15%, sementara pendapatan dari menambang atau staking mengikuti tarif pajak penghasilan standar (0-30%).
Pelaporan Wajib: Wajib pajak harus melaporkan semua aktivitas terkait crypto dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) mereka sebelum 30 September untuk menghindari sanksi keuangan yang berat.
2026-03-31